Walaupun kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, suatu negara perlu juga mencari pangsa pasar yang besar untuk dapat meningkatkan perekonomiannya. Setiap negara berharap agar impor yang dilakukan tidak dihalangi dengan berbagai hambatan baik tariff maupun non-tarif. Untuk meniadakan hambatan tersebut, hampir semua negara di dunia memiliki, sedang merundingkan atau merencanakan membentuk kawasan perdagangan bebas, tak terkecuali Indonesia. Indonesia yang tergabung dalam ASEAN juga memiliki perjanjian kawasan khusus untuk membentuk kawasan perdagangan bebas, salah satunya dengan Cina. Perjanjian tersebut diawali dengan Framework Agreement on a Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and People’s Republic of China pada tahun 2002 kemudian pada tahun 2004 disepakati Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between Association of Southeast Asian Nation and the People’s Republic of China. Tekstil merupakan salah satu hal yang diperjanjikan dan dalam perjanjian tersebut, tekstil masuk baik dalam daftar Normal Track, Sensitive dan Highly Sensitive. Masuknya tekstil dalam perjanjian ini sangat disayangkan karena sebelum ACFTA disepakati, industri tekstil sudah terpukul oleh keberadaan impor tekstil dari Cina. Berbagai perlindungan diusahakan oleh pemerintah seperti kewajiban label bahasa Indonesia serta pengenaan safeguards tetapi beberapa perlindungan tersebut justru memberatkan industri tekstil. Karena itu, perencanaan yang matang dan diskusi dengan pihak terkait merupakan hal yang harus selalu diperhatikan sebelum member perlindungan apapun. |