Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:01 WIB
Detail
BukuPerlindungan Pengusaha Tekstil dalam Negeri terkait Pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) Agreement
Bibliografi
Author: RAFIKA ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: ASEAN-China Free Trade Agreement; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rafika's Undergraduate Theses.pdf (788.77KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3688
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Walaupun kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, suatu negara perlu juga mencari pangsa pasar yang besar untuk dapat meningkatkan perekonomiannya. Setiap negara berharap agar impor yang dilakukan tidak dihalangi dengan berbagai hambatan baik tariff maupun non-tarif. Untuk meniadakan hambatan tersebut, hampir semua negara di dunia memiliki, sedang merundingkan atau merencanakan membentuk kawasan perdagangan bebas, tak terkecuali Indonesia. Indonesia yang tergabung dalam ASEAN juga memiliki perjanjian kawasan khusus untuk membentuk kawasan perdagangan bebas, salah satunya dengan Cina. Perjanjian tersebut diawali dengan Framework Agreement on a Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and People’s Republic of China pada tahun 2002 kemudian pada tahun 2004 disepakati Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between Association of Southeast Asian Nation and the People’s Republic of China. Tekstil merupakan salah satu hal yang diperjanjikan dan dalam perjanjian tersebut, tekstil masuk baik dalam daftar Normal Track, Sensitive dan Highly Sensitive. Masuknya tekstil dalam perjanjian ini sangat disayangkan karena sebelum ACFTA disepakati, industri tekstil sudah terpukul oleh keberadaan impor tekstil dari Cina. Berbagai
perlindungan diusahakan oleh pemerintah seperti kewajiban label bahasa Indonesia serta pengenaan safeguards tetapi beberapa perlindungan tersebut justru memberatkan industri tekstil. Karena itu, perencanaan yang matang dan diskusi dengan pihak terkait merupakan hal yang harus selalu diperhatikan sebelum member perlindungan apapun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)