Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:34 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1681 K/Pdt/2011
Bibliografi
Author: SIMANJUNTAK, RUTHMICA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Itikad baik; perjanjian jual beli tanah; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ruthmica's Undergraduate Theses.pdf (2.09MB; 41 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3685
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam setiap perjanjian, itikad baik dari para pihak sangat diperlukan. Karena apabila tidak ada unsur itikad baik di antara para pihak yang mengadakan perjanjian, maka perjanjian yang dibuat akan bertentangan dengan Undang-Undang. Apabila terjadi sengketa, pihak yang beritikad baik perlu mendapat perlindungan hukum. Dalam contoh kasus pada putusan Mahkamah Agung No. 1681 K/Pdt/2011 ini. Kurangnya itikad baik yang dilakukan oleh Penjual karena tidak segera menunjukkan sertifikat tanahnya kepada Pembeli, padahal Pembeli dalam hal ini telah melakukan pembayaran sebagian (angsuran). Jual beli tanah dengan sistem angsuran sebaiknya dihindari, karena akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Maka dari itu Pembeli membawa kasus tersebut ke dalam Pengadilan karena Pembeli dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Penjual. Metode penelitian yang digunakan ini adalah Yuridis Normatif dan teknik perolehan data menggunakan studi kepustakaan disertai dengan wawancara. Di dalam kasus tersebut, Hakim dalam mengambil keputusan tidak memperhatikan prinsip itikad baik. Hakim juga tidak selalu benar dalam mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini nampak pada penerapan istilah tidak cakap yang seharusnya adalah tidak berwenang. Upaya hukum juga dapat dilakukan oleh Pembeli (pihak yang beritikad baik) dengan meminta penggantian kerugian akibat perbuatan si Penjual (Pihak yang beritikad buruk) yang membuat si Pembeli mengalami kerugian. Maka dari itu untuk menghindari pihak yang tidak beritikad baik, apabila perjanjian jual beli tanah tidak dapat dilakukan dengan terang dan tunai, maka harus langsung dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat secara tertulis dan otentik di hadapan Notaris.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)