Berita mengenai kesejahteraan mantan atlet nasional yang pernah berprestasi untuk tanah air Indoonesia kurang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana perlindungan bagi seorang atlet di dalam Perjanjian Kontrak Antara pemerintah dengan atlet karena seorang atlet nasional, terlebih atlet tersebut telah mengharumkan nama negara dengan prestasinya di kancah internasional. Sudah sepatutnya seorang atlet mendapat kesejahteraan yang layak terlebih pada saat atlet tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai atlet (pensiun). Tetapi sebelum seorang atlet mengikuti kejuaraan Internasional, telebih dahulu seorang atlet mengikuti kejuaraan Nasional yang biasa disebut Pekan Olahraga Nasional (PON). Sebagai atlet yang membela nama Provinsi, seorang atlet mengadakan Perjanjian Kontrak dengan KONI provinsi. Karena KONI menurut Pasal 1654 KUHPER termasuk perkumpulan yang dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Berawal dari Kontrak Kerjasama ini lah seorang Atlet semestinya lebih terlindungi hak-hak nya, misalnya mengenai ketentuan waktu latihan dan hak cuti. Terlebih kesejahtaeraan nya, dikarenakan atlet tersebut sudah mengharumkan nama provinsi nya. Seorang atlet sendiri pada satu sisi dapat termasuk dalam kategori seorang pekerja, oleh karena itu di dalam Perjanjian Kontrak antara KONI DKI Jakarta dengan Atlet KONI DKI Jakarta terdapat unsur-unsur hubungan kerja seperti yang diatur di dalam Undag-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. karena adanya upah, perimtah dan pekerjaan. Dapat dikategorikannya KONI Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu Pemberi kerja dan lebih mengerti hukum dibanding atlet, semestinya KONI DKI Jakarta menyempurnakan pembuatan Perjanjian Kontrak Kerjasama dengan aspek-aspek yang setara seperti yang diatur di undang-undang Ketenagakerjaan. Dengan kata lain pembuatan kontrak tersebut tidak semestinya hanya berdasarkan pasal 1320 dan 1338 KUHPER saja. Pada intinya memang undang-undang Ketenagakerjaan tidak mencakup perlindungan atlet di dalam Kontrak Kerjasama PON. Tetapi paling tidak KONI DKI Jakrata yang dianggap lebih mengerti hukum seharusnya memberikan aspek perlindungan atlet yang setara seperti yang ada di hubungan kerja pada hukum ketenagakerjaan. |