Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:23 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Sengketa Penghapusan Pendaftaran Merek Secara Parsial Antara HTC Corporation dan Vincent Siswanto (Studi Kasus Putusan Nomor: 61/Merek/2009, Putusan Nomor: 24/Merek/2010/PN.Niaga/JKT.PST, Putusan Nomor: 770 K/PDT.SUS/2010)
Bibliografi
Author: Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor); KARTASASMITA, PUTRI MALIZA
Topik: Penghapusan Pendaftaran Merek Secara Parsial; Nebis in Idem; Merek “HTC dan Logo”; Merek “hTC” dan Merek “hTC dan Lukisan”; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Putri Maliza K's Undergraduate Theses.pdf (1.11MB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3676
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek tidak menjamin merek tersebut dipakai dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa oleh si pendaftar. Pada kenyataannya terdapat beberapa merek terdaftar yang tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, atau yang biasa disebut non use. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk masalah tidak dipergunakannya merek dengan semestinya adalah penghapusan pendaftaran merek. Alasan Hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga hanya secara parsial menghapus merek “HTC dan Logo” milik Vincent Siswanto adalah: Pasal 61 ayat (2) huruf (a) dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Dalam putusannya Majelis Hakim menghapuskan merek “HTC” dan Logo” hanya secara parsial yaitu hanya untuk sebagian jenis-jenis barang, yang kemudian putusan tersebut memberikan dampak tetap terhalangnya pendaftaran merek “hTC dan Lukisan” dan merek “hTC” milik HTC Corporation. Atas dasar tersebut HTC Corporation mengajukan gugatan penghapusan merek terhadap sebagian jenis-jenis barang yang belum dihapuskan, namun Majelis Hakim Pengadilan Niaga memberikan putusan Nebis in Idem. Penulis berpendapat putusan Nebis in Idem tersebut tidak tepat karena pada kenyataannya objek gugatan pada kedua gugatan tersebut berbeda.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)