PT. X adalah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler. PT. X memiliki karyawan ± 300 orang yang sebagian besar pekerjanya adalah perempuan. Rata-rata pekerja berusia 20-50 tahun yang merupakan usia produktif. PT. X melakukan pelanggaran terkait hak pekerja perempuan yaitu dengan tidak dilaksanakannya ketentuan pasal 81, pasal 82 Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengenai cuti haid dan cuti hamil,yang mana PT. X tidak memberikan cuti haid dan cuti hamil hanya diberikan selama 2 bulan. Hambatan terlaksana perlindungan terhadap pekerja perempuan adalah karena ketidaktahuan informasi mengenai perlindungan pekerja perempuan, pekerja yang takut dan tidak tahu harus melapor kemana, tidak adanya sanksi yang diberikan kepada pengusaha terkait pelanggaran yang terjadi. Peran Dinas Ketenagakerjaan dalam hal pengawasan juga tidak berjalan dengan baik terbukti dengan tidak selesainya proses pengawasan ketenagakerjaan dan di beberapa Dinas ketenagakerjaan tidak memiliki Pegawai Pengawas baik Pegawai Pengawas umum, spesialis, dan PPNS. Ketidaktahuan pekerja atas hak-hak nya dan pelanggaran yang dibiarkan terjadi serta proses pengawasan ketenagakerjaan yang tidak berjalan dengan baik merupakan keterkaitan yang menyebabkan pelanggaran terhadap pekerja khususnya pekerja perempuan terus terjadi. |