Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:09 WIB
Detail
BukuPelanggaran PT. X terhadap cuti haid dan cuti hamil ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bibliografi
Author: SELVIANA ; BAMBANG SUPRIYANTO (Advisor)
Topik: Pelanggaran cuti haid; cuti hamil; hukum perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Selviana's Undergraduate Theses.pdf (291.46KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3674
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT. X adalah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler. PT. X memiliki karyawan ± 300 orang yang sebagian besar pekerjanya adalah perempuan. Rata-rata pekerja berusia 20-50 tahun yang merupakan usia produktif. PT. X melakukan pelanggaran terkait hak pekerja perempuan yaitu dengan tidak dilaksanakannya ketentuan pasal 81, pasal 82 Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengenai cuti haid dan cuti hamil,yang mana PT. X tidak memberikan cuti haid dan cuti hamil hanya diberikan selama 2 bulan. Hambatan terlaksana perlindungan terhadap pekerja perempuan adalah karena ketidaktahuan informasi mengenai perlindungan pekerja perempuan, pekerja yang takut dan tidak tahu harus melapor kemana, tidak adanya sanksi yang diberikan kepada pengusaha terkait pelanggaran yang terjadi. Peran Dinas Ketenagakerjaan dalam hal pengawasan juga tidak berjalan dengan baik terbukti dengan tidak selesainya proses pengawasan ketenagakerjaan dan di beberapa Dinas ketenagakerjaan tidak memiliki Pegawai Pengawas baik Pegawai Pengawas umum, spesialis, dan PPNS. Ketidaktahuan pekerja atas hak-hak nya dan pelanggaran yang dibiarkan terjadi serta proses pengawasan ketenagakerjaan yang tidak berjalan dengan baik merupakan keterkaitan yang menyebabkan pelanggaran terhadap pekerja khususnya pekerja perempuan terus terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)