Anda belum login :: 25 Nov 2024 03:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Bibliografi
Author:
DIWANGKARA, ALDI RIANDA
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Pemberitahuan pengambilalihan saham
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Aldi Rianda D's Undergraduate Theses.pdf
(423.18KB;
27 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3670
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan adanya era pasar bebas dan perdagangan bebas banyak pelaku usaha yang tadinya di manjakan oleh berbagai aturan pemerintah menjadi tidak kuat bersaing, dan akhirnya mencari solusi untuk tetap bisa bertahan di pasar. Salah satu solusi yang lazim dilakukan oleh para pelaku usaha untuk tetap bertahan dan bersaing di era pasar bebas ini adalah dengan melakukan merger dan/akuisisi. Merger atau akuisisi menjadi trend dalam suatu grup usaha konglomerat yang ingin berkembang cepat dalam waktu yang relatif singkat. Sebab, dengan metode merger dan akuisisi ini, suatu kelompok usaha tidak perlu membesarkan suatu perusahaan dari kecil sehingga menjadi besar, tetapi cukup membeli perusahaan yang sudah besar atau sedang berjalan. Namun dalam akuisisi tidak selalu berjalan lancar ada yang menjadi akuisisi yang menyebabkan persaingan usahab tidak sehat, dengan demikian maka akuisisi saham tersebut dapatlah dilakukan penetapan pembatalan pengambilalihan saham yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dalam pasal 28 oleh KPPU. Dalam penulisan skripsi ini dalam kasus MPM tidak dikenakan sanksi penetapan pembatalan pengambilalihan saham di karenakan pangsa pasar setelah penggabungan ini hanya sebesar 1,59% sangat kecil di bandingkan dengan jumlah pelaku usaha dalam bidang yang sama yaitu sebesar 196 pelaku usaha. Dalam melakukan akuisisi apabila pengambilalihan saham nilai aset sudah melebihi Rp 2.500.000.000.000 dan nilai penjualan melebihi Rp 5.000.000.000.000 wajib melaporkannya kepada KPPU selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan tersebut. Dan hal yang penting juga adalah hambatan apa yang menyebabkan PT Mitra Pinasthika Mustika terlambat melakukan pelaporan kepada KPPU ialah karena terdapat kesalahan dalam memahami PP No 57 Tahun 2010 pasal 5 ayat (2).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)