Begitu banyaknya cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenangkan persaingan dan menguasai pasar. Namun, ada perbuatan yang boleh dilakukan dan ada pula yang dilarang karena dapat mengakibatkan terganggunya proses persaingan, tidak tercapainya efisiensi, serta tidak teralokasinya sumberdaya. Dengan perbuatan tersebut dapat juga terjadi perpindahan kesejahteraan konsumen kepada kesejahteraan produsen, sehingga pada akhirnya konsumen akan dirugikan dalam hal harga, kualitas, dan produk. Salah satu cara yang dikenal adalah predatory pricing. Penulis merumuskan dua buah permasalahan yang dikaitkan mengenai predatory pricing. Pertama adalah aspek apa saja menjadi aspek predatori yang dapat memenuhi pelaku usaha telah memenuhi unsurunsur telah melakukan praktek predatory pricing dan kedua apakah tindakan ini sudah pasti dilarang atau dapat dibenarkan jika menggunakan alasan efisiensi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dalam penulisan hukum ini, maka hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek-aspek predatori dari praktek predatory pricing tersebut adalah aspek penetapan harga, kebijakan strategis, kekuatan pasar, serta posisi dominan. Mengenai alasan efisiensi, jika diambil salah satu kasus, dimana pelaku usaha melakukan kegiatan dengan menjual produknya di bawah harga karena untuk menutupi kerugian dan bukan dengan maksud untuk menyingkirkan pesaing maka dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi. |