Pada zaman sekarang in! kebutuhan akan produk bahan pangan yang memenuhi standarisasi yang telah ditentukan serta terjamin kehalalan suatu produk tersebut menjadi kajian penting untuk masyarakat, Dengan adanya penjualan daging sapi gelonggongan dapat meresahkan masyarakat khususnya umat muslim3 karena MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fama bahwa daging sapi gelonggongan masuk dalam kategori haram, serta tidak sesuainya dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Terkait dengan masalah penjualan daging sapi glonggongan maka konsumen sebagai pihak yang sangat dirugikan dapat harus mendapatkan perlindungan konsumen sebab hal ini dapat mcnimbulkan dampak negative yang dlakaibatkan oleh faktor-faktor pendukung seperti rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai daging sehai, tindakan kriminal hermotif ekonomi dan perubahan taia pemerintah serta lemahnya penegak hukum. Pemerintah dapat melakukan upaya berupa penyuluhan inlbrmasi yang akurat oleh instansi yang terkait, mengadakan ram yang rutin oleh instansi ternak, adanya ketegasan bertindak oleh penegak hukum, dan mengadakan pengawasan yang ketat pada rumah potong hewan. Hal Ini dllakukan agar konsumen terjaga hak-haknya dan tidak lagi menjadi korban dari pelaku usaha. Apabila konsumen telah mendapatkan daging sapi gelonggongan maka konsumen dapat mengadukannya ke pihak yang berwajib, BPSK, Pengadilan Negeri serta konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Ncgcri apabila terdapat hak-hak dari konsumen dilanggar. |