Pada era globalisasi seperti saat ini masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan informasi baik itu dari media cetak atapun media elektronik seperti televisi, namun televisi menjadi salah satu wadah yang paling sering menampilkan iklan, sehingga iklan dapat dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran,antara penjual dan pembeli. Iklan adalah salah s atu alat informasi dan promosi yang digunakan oleh para pengusaha/pengiklan (baik produsen, grosir atau pedagang eceran, dan penyelenggara jasa). Dalam memasarkan dan meningkatkan penjualan barang dan jasa, maka iklan sebagai bagian dari periklanan, yang meliputi proses penyiaran, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penyampaiannya, sangat efektif digunakan, khususnya iklan televisi. Mengenai pihak-pihak periklanan di media televisi yang terlibat, selain pengusaha pengiklan, perusahaan periklanan, media televisi, adalah juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga Negara Independen yang bebas dari campur tangan pemerintah dan pengusaha yang memiliki peran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang diberikan amanat di dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 untuk menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membangun iklim yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait, ikut membantu memberikan regulasi di dalam penyiaran yang salah satunya adalah iklan, menampung, meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, serta menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Segala bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia didasari dengan rasa tanggung jawab dan dilandasi oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. |