Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sistem Kepemilikan Stasiun Televisi Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Bibliografi
Author:
BASWORO, WIMBO HARYO
;
Tjandra, Surya
(Advisor)
Topik:
Hukum
;
Penyiaran
;
Sistem Kepemilikan
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Wimbo Haryo B's Undergraduate Theses.pdf
(251.58KB;
7 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3656
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penyiaran menggunakan frekuensi merupakan barang publik, maka sebab itu sistem penyiaran di Indonesia sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan khusus. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai peraturan penyiaran terbaru kemudian wujud nyata perlindungan tersebut diwujudkan. Walaupun penyiaran di Indonesia telah diatur secara khusus dalam UU Penyiaran, tetapi masih saja timbul permasalahan-permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan peyiaran. Terdapat beberapa permasalahan yang senantiasa perlu untuk diperhatikan antara lain berkenaan dengan sistem kepemilikan stasiun televisi. Dewasa ini sistem kepemilikan tidak lagi berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Hal ini disebabkan terjadinya pemusatan sistem kepemilikan stasiun televisi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta yang dianggap menyebabkan adanya praktik monopoli di dalam sistem penyiaran di Indonesia sehingga berimbas kepada tidak terlaksananya sistem berjaringan penyiaran di Indonesia. Dengan demikian yang kini diperlukan adalah memastikan bahwa apakah sistem kepemilikan yang terjadi di Indonesia sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)