Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:56 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Gugatan PT Sinde Budi Sentosa Terhadap Wen Ken Drug Co Atas Kepemilikan Hak Cipta Lukisan Badak, Larutan Penyegar, dan Rino (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 12/Hak Cipta/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Bibliografi
Author: PRAHARA, AGUS ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hak Cipta; Pencipta; Pengadilan Niaga; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Agus Prahara's Undergraduate Theses.pdf (532.65KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3655
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada kasus yang akan diteliti oleh penulis, bermula pada kerjasama yang terjalin antara Wen Ken Drug Co suatu perusahaan di Singpura dengan PT Sinde Budi Santosa suatu perusahaan Indonesia terkait dengan minuman “Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga”. Saat Wen Ken Drug Co dengan PT Sinde Budi Santosa tidak lagi bekerjasama dalam memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, maka Wen Ken Drug berusaha menghalangi PT Sinde Budi Santosa dari memproduksi, menjual dan memasarkan minuman sejenis yaitu Larutan Penyegar Cap Badak. Oleh karenanya PT Sinde Budi Santosa melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk mendapat kepastian hukum mengenai Larutan Penyegar Cap Badak, termasuk untuk memisahkan kepemilikan hak cipta atas surat pendaftaran nomor 017224 tanggal 31 Juli 1996 yang didaftarkan bersama oleh Budi Yuwono serta Wen Ken Drug Co di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Yang diangkat oleh Penulis yaitu mengapa Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan Para Penggugat, serta apa akibat hukum dengan dibatalkannya pendaftaran ciptaan dalam surat pendaftaran nomor 017224 tanggal 31 Juli 1996. Hasil penelitian menyatakan bahwa telah ada pemisahan antara karya cipta Para Penggugat yaitu lukisan “Badak”, tulisan “Larutan Penyegar”, tulisan si “Rino” dengan karya cipta Tergugat yaitu “Cap Kaki Tiga”, dan dengan dibatalkannya pendaftaran ciptaan dalam surat pendaftaran nomor 017224 tanggal 31 Juli 1996 maka dianggap hapus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)