Dengan dijiwai oleh Hukum Humaniter, PBB terus mengusahakan melindungi perempuan dan anak-anak dari peperangan, termasuk juga usaha untuk mencegah timbulnya perang dan mengusahakan perdamaian. Konvensi Jenewa 1949 merupakan salah satu sumber hukum utama dalam hukum humaniter, yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban-korban perang. Konvensi Jenewa terdiri dari empat konvensi. Resolusi ini juga menegaskan bagaimana perempuan dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian konflik dan menegakkan perdamaian yang berkelanjutan. Pentingnya kesetaraan dalam berpartisipasi dan keterlibatan penuh mereka dalam segenap usaha yang dilakukan akan menjaga dan mendorong perdamaian dan keamanan. Dengan demikian, keterkaitan Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Hak Asasi Manusia (HAM) membuktikan keduanya sering dapat diterapkan bersama secara sejajar dan saling melengkapi dalam situasi sengketa bersenjata, sehingga hak - hak dasar setiap manusia semakin terjamin dan terlindungi. |