Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Terkait Dalam Permasalahan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Di Kabupaten Bekasi
Bibliografi
Author:
RANDY, SURYA
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Studi Kasus di Kabupaten Bekasi
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Surya Randy's Undergraduate Theses.pdf
(503.27KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3649
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus dan dalam bahasa latin yang lebih tua dipakai istilah corrumpare. Dari bahasa latin itulah turun ke berbagai bahasa di Eropa, seperti Inggris (corruption, corrupt), Perancis (corruption), dan Belanda (corruptive, korruptie) hingga turun ke dalam bahasa Indonesia menjadi korupsi. Mengabaikan kepedulian sosial merupakan ciri korupsi. Perbuatan-perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi sangat beragam oleh karena itu, diperlukanlah perhatian khusus agar penyakit korupsi itu dapat diberantas secara maksimal. Salah satu perbuatan korupsi yang tidak asing ditelinga kita adalah korupsi pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data Bank Dunia bahwa setiap tahunnya lebih dari 10 Miliar Dolar Amerika atau sekitar 85 Triliun Rupiah anggaran pemerintah pusat, baik untuk belanja rutin maupun proyek-proyek pembangunan yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang / jasa pemerintah. Kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa sangat besar. Berkenaan dengan hal ini, BPKP menyatakan bahwa dari belanja barang dan jasa terjadi kebocoran rata-rata 30%, maka dari keuangan pemerintah pusat saja potensi kebocoran bias mencapai minimal 25 Triliun Rupiah. Agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efisien, terbuka dan kompetitif perlu diadakan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik maupun keuangan. Salah satu contoh dari penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa ialah yang terjadi di kabupaten bekasi. Pengadaan barang dan jasa di dalam suatu instansi pemerintah merupakan kegiatan yang rutin dilakukan dan dalam proses pelaksanaannya menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Tetapi setelah adanya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat korupsi yang masuk di kejaksaan menjadi menurun bahkan belum ada. Karena dalam Peraturan Presiden tersebut dimungkinkan adanya sistem e-procurement, sehingga bisa dikatakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 bisa terbilang cukup ampuh dalam penekanan terjadinya tindak pidana korupsi dikarenakan pelaksanaannya yang lebih transparan dibandingkan Kepres sebelumnya yang menjadi acuan yaitu Kepres No. 80 Tahun 2003.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)