Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:52 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terhadap Hak Atas Tanah
Bibliografi
Author: YANTI, SHARON DWI ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Hak Atas Tanah; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sharon Dwi Y's Undergraduate Theses.pdf (292.0KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3648
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Negara Indonesia terdiri dari beberapa pulau dan gugusan pulau kecil. Menurut data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/kota pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau bernama dan 9.634 pulau tak bernama. Semakin hari semakin banyak terjadi natalitas sehingga perkembangan pendudukpun semakin pesat. Menurut data dari BPS laju pertumbuhan penduduk dari tahun 2000 sampai tahun 2010 menunjukan bahwa rata-rata laju pertumbuhan penduduk di DKI Jakarta sebesar 1,41% dan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia sebesar 1,49% Natalitas dan Mortalitas sangat mempengaruhi pertumbuhuan penduduk dan mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan akan tanah untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan tempat tinggal terkait dengan pengadaan tanah untuk keperluan membangun suatu rumah termasuk untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bedasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah dimana pemerintah berkewajiban memfasilitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki akses terhadap hak atas tanah. Namun karena peraturan tersebut bersifat generalis atau umum maka Masyarakat Rerpenghasilan Rendah (MBR) tidak mendapat Kepastian hokum untuk mendapatkan Hak Atas Tanah dikarenakan pengaturannya belum cukup memberikan kepastian hukum
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.296875 second(s)