Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:39 WIB
Detail
BukuPenerapan Rekonstruksi (Reka Ulang) Tindak Pidana Dalam Kaitannya Dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Bibliografi
Author: UNIPUTTY, MIRANDA DRETA ; PRABUDININGRUM, YULITA DYAH (Advisor)
Topik: Hukum; Pidana; Rekonstruksi; Asas Praduga Tak Bersalah; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Miranda D U 's Undergraduate Theses.pdf (292.08KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3647
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dilatarbelakangi oleh banyaknya tindak pidana yang terjadi di ruang lingkup masyarakat kita, semakin penting peran polisi dan penegak hokum lainnya guna mencari kebenaran materiil. Kebenaran materiil sendiri adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. Dalam tahap pemeriksaan atau penyidikan terdapat proses rekonstruksi yang merupakan proses reka ulang suatu kejadian tindak pidana guna memperjelas jalannya awal mula hingga akhir suatu tindak pidana berdasarkan keterangan-keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka. Meskipun merupakan seorang tersangka, tersangka tersebut tetap memiliki hak-haknya yang harus dilindungi selama tahap penyidikan sampai persidangan yang dimana terdapat asas praduga tak bersalah yang melindungi hak-hak tersangka tersebut. Penulis menggunakan teori yuridis normatif dalam penulisan hukum ini. Pengertian dari asas praduga tak bersalah menurut Pasal 8 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman adalah setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dalam skripsi ini, Penulis menjelaskan bagaimana asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana kaitan rekonstruksi dengan asas tersebut. Penulis mengambil kesimpulan rekonstruksi berperan sebagai alat bukti petunjuk dalam salah satu alat bukti yang sah untuk meyakinkan dan memperkuat pembuktian, dengan tetap memperhatikan bahwa dalam rekonstruksi tidak boleh adanya pemaksaan terhadap tersangka karena memang tersangka dilindungi oleh adanya asas praduga tak bersalah. Penjelasan secara lisan tentang asas praduga tak bersalah dapat dilakukan agar tersangka dapat mengetahui hak-haknya pada tahap-tahap proses peradilan pidana, termasuk dalam proses rekonstruksi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)