Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:56 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Customer Due Diligence Oleh PT. BPR Nature Primadana Capital Ditinjau Dari PBI No. 12/20/PBI/2010
Bibliografi
Author: PRADANA, GERALDUS ADITYA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Customer Due Diligence; Bank Perkreditan Rakyat; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Bank Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Geraldus Aditya P's Undergraduate Theses.pdf (369.26KB; 10 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3643
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bank Indonesia menilai risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme bisa terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selain bank umum yang transaksinya lebih besar dan produk layanannya yang lebih kompleks. Walaupun nilai transaksi, jangkauan dan nasabahnya lebih kecil daripada bank umum, BPR yang berfokus pada pembiayaan usaha produktif skala mikro dan kecil menyebabkan risiko pemanfaatan BPR dalam tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin meningkat. BPR harus melakukan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk meminimalisir potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kebutuhan tersebut mengharuskan Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi BPR dan BPRS sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Program tersebut antara lain adalah CDD (Customer Due Dilegence) yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 11 bagian 1 PBI No.12/20/PBI/2010. Dalam kasus ini, PT. BPR Nature Primadana Capital belum sepenuhnya melaksanakan aturan dalam PBI tersebut yang mengakibatkan adanya pelanggaran beberapa pasal dalam PBI tersebut. Arti penting Penerapan Prinsip Customer Due Diligence bagi BPR yaitu agar tercipta bank yang sehat dan terhindar dari sanksi pidana maupun administratif, kemudian bagi nasabah dapat memberikan rasa aman dalam bertransaksi karena tidak memiliki kekhawatiran terhadap bank yang dipakai bertransaksi dan memberikan edukasi dalam bidang penegakan hukum bagi masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)