Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:31 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Perselisihan Kepentingan Dalam Hubungan Industrial Terkait Perjanjian Kerja Bersama PT X Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author: PENDO, VICTORIA AMANA ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerja Bersama; PKB; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Victoria Amana P's Undergraduate Theses.pdf (747.68KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3640
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PT X merupakan sebuah perusahaan yang mempekerjakan sejumlah pekerja baik di bidang administrasi maupun pabrik. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PT. X memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diberlakukan setiap 2 (dua) tahun. Pada tahun 2010, PT X mengalami merger sehingga pihak pengusaha mengajukan draft PKB baru yang isinya banyak mengurangi kesejahteraan pekerja. Hal ini yang menimbulkan terjadinya perselisihan kepentingan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja yang tidak menemukan kesepakatan dalam merumuskan isi materi PKB yang hendak diberlakukan. Pengurangan kesejahteraan pekerja ini bertentangan dengan Pasal 131 ayat (2) yang menjelaskan bahwasannya perusahaan mengalami merger harus memberlakukan PKB yang paling menguntungkan pihak pekerja. Untuk menyelesaikan perkara ini, pihak pengusaha mengajukan gugatan perselisihan kepentingan ini ke Pengadilan Hubungan Indusrtial. Dari proses pengadilan yang berlangsung, Majelis Hakim menolak gugatan pengusaha yang ingin menetapkan draft PKB baru sebagai PKB yang dapat diberlakukan di PT.X Dengan demikian, isi materi PKB yang diberlakukan untuk periode selanjutnya (periode 2013-2015) adalah saduran dari PKB yang lama
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)