Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:24 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Perkara Nomor: 02/KPPU-L/2012 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Th 1999 Berkaitan Dengan Tender Paket Pekerjaan Di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Di Propinsi Sumatera Barat Th Anggaran 2011
Bibliografi
Author: NINDITA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Persekongkolan; Tender; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nindita's Undergraduate Theses.pdf (894.35KB; 7 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3639
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan dunia perekonomian dapat bersaing secara sehat. Namun, undang-undang tersebut tetap saja tidak menyurutkan persaingan yang tidak sehat, salah satunya adalah persekongkolan tender seperti dalam kasus Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat. Ada indikasi kuat yang mengarah kepada persekongkolan tender yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), PT Wijaya Kusuma Emindo, PT Juhdi Sakti Engineering, dan PT Lepen Kencana Utama. Dalam penulisan hukum ini, penulis mambahas mengenai proses tender yang diduga dilakukan dengan cara tidak jujur, faktor yang relevan untuk dapat dijadikan bukti persekongkolan vertikal dan horizontal, serta membahas indikasi persekongkolan ditinjau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terkait dengan hal tersebut, para terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender, hal tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum. Faktor yang relevan untuk dapat dijadikan bukti persekongkolan yakni adanya aturan diskriminatif, adanya pengaturan harga sehingga adanya urutan pemenang secara bergantian, adanya pertemuan di hotel ambhara untuk menentukan pemenang tender. Peninjauan persekongkolan tender berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yakni berupa etika pengadaan barang yang diatur dalam Pasal 6.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)