Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan dunia perekonomian dapat bersaing secara sehat. Namun, undang-undang tersebut tetap saja tidak menyurutkan persaingan yang tidak sehat, salah satunya adalah persekongkolan tender seperti dalam kasus Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat. Ada indikasi kuat yang mengarah kepada persekongkolan tender yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA), PT Wijaya Kusuma Emindo, PT Juhdi Sakti Engineering, dan PT Lepen Kencana Utama. Dalam penulisan hukum ini, penulis mambahas mengenai proses tender yang diduga dilakukan dengan cara tidak jujur, faktor yang relevan untuk dapat dijadikan bukti persekongkolan vertikal dan horizontal, serta membahas indikasi persekongkolan ditinjau berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terkait dengan hal tersebut, para terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender, hal tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum. Faktor yang relevan untuk dapat dijadikan bukti persekongkolan yakni adanya aturan diskriminatif, adanya pengaturan harga sehingga adanya urutan pemenang secara bergantian, adanya pertemuan di hotel ambhara untuk menentukan pemenang tender. Peninjauan persekongkolan tender berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yakni berupa etika pengadaan barang yang diatur dalam Pasal 6. |