Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyalahgunaan Kewenangan Dewan Keamanan PBB Terhadap Kemandirian Mahkamah Pidana Internasional Menyangkut Pelaksanaan Yurisdiksi Kejahatan Agresi Dalam Statuta Roma 1998
Bibliografi
Author:
L, DAVID CHRISTIAN YESAYA
;
Prastianto, Stephanus Desi
(Advisor)
Topik:
Dewan Keamanan PBB
;
Mahkamah Pidana Internasional
;
Kejahatan Agresi
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
David Christian Y L's Undergraduate Theses.pdf
(1.29MB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3638
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tanggal 14 Desember 1974, Majelis Umum PBB melalui International Law Commission, berhasil menjelaskan ketentuan agresi. Definisi tersebut dimasukkan ke dalam Resolusi Majelis Umum PBB nomor 3314. Melalui Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri pada 17 Juli 1998 diproyeksikan untuk memiliki kewenangan mengenai kejahatan agresi. Pada 11 Juni 2010 dilaksanakan review conference menyangkut amandemen Statuta Roma dan juga secara resmi menjelaskan serta memasukkan ketentuan Kejahatan Agresi kedalam Statuta Roma. Kewenangan tersebut belum dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Pidana Internasional karena kewenangan yurisdiksinya dipermasalahkan. Tentangan sering datang dari Dewan Keamanan, terutama Amerika Serikat. Dewan Keamanan sendiri memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kejahatan agresi terjadi atau tidak lalu memberikan persetujuan kepada Mahkamah Pidana Internasional untuk menanganinya. Hal ini semakin mempersulit penegakan ketentuan kejahatan agresi oleh karena tidak adanya penghormatan atas Mahkamah Pidana Internasional dan ketentuan kejahatan agresi, khususnya oleh Dewan Keamanan PBB. Permasalahan ini diteliti dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulannya adalah tidak terdapat pengaturan prosedur agar Dewan Keamanan PBB menghormati kemandirian Mahkamah Pidana Internasional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)