Keanekaragaman Hayati yang dimiliki oleh Indonesia haruslah dijaga agar segala kekayaan yang didapat dari Keanekaragaman hayati dapat dimanfaatkan untuk masa kini dan masa-masa mendatang. Penebangan hutan di Indonesia mencapai 2% setiap tahunnya, hal itu menyebabkan dampak yang secara tidak langsung berakibat pada dunia, penebangan hutan merupakan masalah penting bagi dunia, karena merupakan salah satu faktor penyebab pemanasan global dan perubahan iklim yang dirasakan oleh dunia, salah satu akibat dari pemanasan global adalah mencairnya es di kutub yang menyebabkan banyak pulau terendam air, Sebagai Negara yang sudah meratifikasi Convention on Biological Diversity 1992 dan juga ikut serta didalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992, maka Indonesia wajib untuk mengikuti segala ketentuan didalamnya. Kewajiban Indonesia menurut Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992 adalah Indonesia wajib mengembangkan strategi nasional, rencana, atau program-program yang ditujukan untuk konservasi dan mengintegrasikannya kedalam sektor-sektor, programprogram, atau kebijakan yang relevan. Kewajiban Indonesia menurut Deklarasi Stockholm 1972 adalah Indonesia wajib memberikan tanggung jawab kepada institusi nasional yang sesuai untuk dipercayakan atas perencanaan, pengelolaan, atau pengendalian terhadap sumber daya alam lingkungan dengan sudut pandang untuk meningkatkan kualitas dari lingkungan. Indonesia sudah melakukan kewajiban-kewajiban seperti ketentuan dalam perjanjian-perjanjian internasinal tersebut, beberapa kewajiban yang sudah dilakukan Indonesia adalah Indonesia sudah membuat undang-undang yang terfokus kepada konservasi hutan, Indonesia juga sudah membuat beberapa departemen guna menjaga konservasi hutan. |