Korupsi butuh penanganan yang luar biasa. Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Indonesia telah mengakomodasi aturan dan sanksi yang jelas dalam pemberantasan tindak pidana luar biasa ini,namun pada perkembangannya aturan yang ada kurang,sehingga dibuatlah aturan khusus yaitu UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,selain aturan yang dibuat lebih spesifik pada tahun 2002 dibentuklah lembaga KPK yang khusus menangani masalah korupsi. Permasalahan timbul saat kewenangan yang diberikan Undang Undang pada lembaga ini begitu besar sehingga adaanya kesenjangan dalam pemberantasan tipikor antar lembaga penegak hukum dalam praktek hukum acara. Perbedaan yang ada menimbulkan hasil putusan yang berbeda sehingga kurang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sesuai Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi,hal ini disebabkan adaanya kewenangan berbeda dalam hukum acara pidana pada lembaga KPK dan KepolisianJCejaksaan. Dalam prakteknya di lapangan banyak yang menjadi kendala Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal kewenangan,personil,penganggaran,serta sumber daya manusia. Berdasarkan peneltian saya,Kepolisian dan Kejaksaan dengan segala keterbatasannya tetap dituntut untuk bekerja maksimal seperti KPK.Adanya kesetaraan kewenangan antar lembaga penegak hukum seharusnya segera dilaksanakan,sebab korupsi tidak akan dapat di berantas dengan maksimal apabila hanya mengandalkan satu lembaga saja. Proses hukum acara pidana dalam hal kewenangan yang setara,pada praktek di lapangan akan menjadikan pemberantasan korupsi dapat di berantas dengan hasil maksimal,sehingga tujuan adanya hukum pidana untuk memberikan efek jera serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dalam teori pemidanaan relatif tercapai. |