Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:12 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No : 1563/PID.B/2011/PN.JKT.SEL dari Segi Penyertaan Pada Kasus Perkosaan di Angkutan Umum
Bibliografi
Author: MUTIARA, RIZKI ANISA ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Kejahatan; Pemerkosaan; Penyertaan; Perempuan; Angkutan Umum; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rizki Anisa M's Undergraduate Theses.pdf (388.01KB; 41 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3631
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sebanyak 25 kasus tindak pidana perkosaan terjadi di Indonesia sejak awal Januari 2013 hinga tanggal 25, sudah terjadi 25 kasus perkosaan dan 2 kasus pencabulan dengan jumlah tersebut, tentunya berakibat kepada munculnya kecemasan di masyarakat yang semakin meningkat. Tercatat 29 orang menjadi korban dengan jumlah pelaku sebanyak 45 orang. Dari data IPW tersebut, korban perkosaan sebagian besar adalah usia anak-anak hingga remaja yaitu usia 1-16 tahun dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Untuk usia dewasa 17-30 tahun sebanyak 6 orang korban. Lokasi perkosaan paling banyak justru dilakukan di rumahnya sendiri, yaitu sebanyak 21 kasus. Selain di rumah, lokasi perkosaan juga dilakukan di jalanan terbukti ada 6 kasus yang tercatat. Sedangkan sepanjang tahun 2011-2012 tercatat 6 kasus pemerkosaan di angkutan umum. Salah satu contoh kasusnya adalah kasus Putusan Pengadilan Negeri 1563/PID.B/2011/PN.JKT.SEL Majelis hakim menemukan bahwa terdakwa Yogi sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana perkosaan telah memenuhi unsur-unsur dakwaan tunggal yaitu bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu : Menyatakan terdakwa Yogi Okwanda Putra alias Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (perkosaan). Menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa yaitu 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)