Perang Saudara adalah masalah besar bagi sebuah negara, khususnya negara baru seperti Timor Leste. Konflik antara barat (loromonu) dan timur (lorosae) terjadi di dalam krisis politik tahun 2006 di Timor Leste. Berdasarkan pembagian menurut Shigeki Miyazaki, perang saudara yang terjadi di Timor Leste pada tahun 2006 adalah termasuk ke dalam konflik bersenjata yang serius tidak bersifat internasional yang diatur oleh Konvensi Jenewa 1949 Article 3 dan Protokol Tambahan II Tahun 1977. Walaupun Timor Leste belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan Protocol Tambahan II 1977, tetapi salah satu sumber hukum internasional yang harus dipatuhi adalah Kebiasaan-Kebiasaan Internasional. Dan Konvensi Jenewa 1949 Article 3 dan Protocol Tambahan II 1977 merupakan sebuah Kebiasaan Hukum Humaniter Internasional, sehingga seluruh subjek hukum internasional, dalam hal ini khususnya negara Timor Leste, wajib mematuhi nilai-nilai yang ada di dalam Kebiasaan Hukum Humaniter Internasional itu. |