Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Mengenai Pencegahan Praktik Pencucian Uang Melalui Lembaga Keuangan Perbankan Di Pasar Modal
Bibliografi
Author: MARTAM, BARATA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Analisis Hukum; Pencucian Uang; Pasar Modal; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Barata Martam's Undergraduate Theses.pdf (277.3KB; 69 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3621
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Money Laundering merupakan tindak pidana perbankan yang cukup membahayakan dunia karena para pelakunya dapat melakukan kegiatan ini baik di dalam negerinya sendiri maupun di luar negerinya atau nasional-transnasional. Kejahatan ini sulit dilacak karena sebagian besar pelaku kegiatannya melakukannya dengan cakap dan rapih, pelaku kejahatannya sendiripun berbeda dengan pelaku kejahatan lainnya karena sebagian besar merupakan orang yang memiliki dana yang besar dalam membangun bisnis baik dalam skala kecil, menengah maupun besar sebagai kedok bisnis kotornya. Dalam hal ini bukan hanya peran masyarakat yang harus lebih optimal untuk memberantas kegiatannya namun peran aparatur negara juga pengawasan pemerintah yang harus lebih optimal. Money Laundering di Indonesia kerap terjadi, tindak pidana perbankan ini merupakan salah satu lahan pendapatan uang dalam jumlah banyak, salah satu contohnya ialah money laundering yang dilakukan oleh Ir. Toto Kuntjoro yang merupakan Direktur PT. Graha Nusa Tama. Ia dilaporkan melakukan money laundering setelah diketahui adanya sejumlah transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh rekening atas nama PT. Graha Nusa Tama tersebut yang diantaranya ialah mengalihkan dana ke rekening Yayasan Fatmawati dan setelah melewati persidangan, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang. Salah satu cara dalam mencegah terjadinya praktik pencucian uang ialah dengan cara mengenal nasabah atau metode yang biasa disebut Know Your Costumer.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)