Pembagian warisan dalam suatu keluarga Islam dapat menjadi masalah apabila dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam, ada seorang ahli waris yang memiliki perbedaan keyakinan dengan pewaris dan ahli waris lainnya. Seperti kasus yang dialami oleh Bambang Setyobudi. Bambang Setyobudi meminta kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat, agar menjadikan keempat saudaranya yaitu Djoko Sampurno, Siti Aisyah, Esti Nuri Purwanti, dan Untung Legiyanto sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Sanusi dan almarhumah Hj. Suyatmi yang merupakan orang tua mereka. Bambang Setyobudi juga meminta agar salah satu saudarinya, Sri Widyastuti dicoret dalam kelompok Ahli Waris karena dianggap telah murtad dari Islam. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Bambang Setyobudi. Sri Widyastuti lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Pada tingkat Banding, majelis hakim memberikan bagian kepada Sri Widyastuti sebesar ¾ bagian anak perempuan dengan dasar wasiat wajibat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 180. Para saudara-saudaranya, diwakili oleh Bambang Setyobudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berpendapat, dasar hukum pertimbangan hakim tidak tepat, karena salah menafsirkan Surat Al-baqarah 180, serta mengabaikan surat An-nisa dan juga tidak sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 171. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Bambang Setyobudi, dan meningkatkan bagian Sri Widyastuti menjadi 1 bagian penuh anak perempuan. |