PT. Texplastindo Kemas Industry selaku Debitur Pemberi Fidusia melakukan Perjanjian Kredit dengan Bank BNI selaku Kreditur Penerima Fidusia, namun ternyata Objek Jaminan Fidusia Perjanjian Kredit tersebut ternyata disewakan kepada PT. Inti Abadi Karya tanpa sepengetahuan Bank BNI, kemudian keadaan menjadi rumit karena PT Texplasindo Kemas Industry mengalami kepailitan, sehingga timbul permasalahan apakah perjanjian sewa yang dilakukan oleh Debitur Pemberi Fidusia memiliki kekuatan hukum, serta Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditur Penerima Fidusia terhadap objek jaminan fidusianya tersebut. Dengan kesimpulan : Pertama, perjanjian sewa oleh karena tidak disetujui oleh Kreditur Penerima Fidusia, maka tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu sebab yang halal. Kedua, Kurator dapat mempersilahkan Kreditor untuk melakukan Parate Eksekusi atas objek jaminan fidusianya, Namun apabila Kurator merasa eksekusi langsung merugikan harta pailit, maka Kurator dapat menangguhkan eksekusi selama 90 hari. Selama masa penangguhan tersebut, Kurator dapat menjual objek jaminan fidusia. Saran didalam penelitian ini adalah pemberi fidusia seharusnya tidak menyewakan obyek jaminannya, bila sewa tersebut menguntungkan harta pailit maka dapat dilakukan upaya tertentu oleh Kurator, serta sebaiknya proses yang dijalankan cukup kepailitan tanpa harus melalui laporan pemidanaan pula. |