Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Kepatuhan WP OPPT Dalam Menerapkan Per-32/PJ/2010 Di Pusat Grosir Senen Jaya Pada Tahun 2012
Bibliografi
Author: ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor); Uyanto, Stanislaus Suryadi (Advisor); WIDIARKO, LAURENTIUS IRAWAN
Topik: Sistem Pemungutan Pajak; Tarif Pajak; Surat Setoran Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Laurentius Irawan Widiarto_Undergraduate Theses_2013.pdf (12.52MB; 0 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5531
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Melihat adanya perbedaan tarif angsuran PPh pasal 25 bagi pengecer / Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang diatur dalam PER-32/PJ/2010 yaitu sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan, maka akan timbul ketidakpahaman WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban PPH Pasal 25 karena di Indonesia pemungutan PPH nya menganut Self Assessment System. Oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP OPPT di Pusat Grosir Senen Jaya dan menganalisis hubungan antara tingkat pengetahuan pengecer sebagai WP OPPT, pengetahuan pengecer mengenai tarif angsuran, pengetahuan pengecer mengenai sanksi perpajakan dengan penerapan PER-32/PJ/2010. Adapun metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui kepatuhan WP OPPT dalam menerapkan PER-32/PJ/2010 dan mengetahui hubungan tingkat pengetahuan pengecer dengan penerapan PER-32/PJ/2010 adalah dengan metode analisis Chi-square dan Crosstabs, sedangkan metode pengambilan data dengan menggunakan kuesioner terhadap 116 pedagang grosir maupun eceran kaca mata di Pusat Grosir Senen Jaya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa mayoritas pengecer di Pusat Grosir Senen Jaya belum melaksanakan kewajiban PPh pasal 25 sesuai dengan PER-32/PJ/2010 yaitu sebanyak 52,4% belum melakukan perhitungan angsuran PPh pasal 25 sesuai dengan PER-32/PJ/2010, lalu dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan pengecer dalam hal pengetahuan sebagai WP OPPT, pengetahuan pengecer mengenai tarif dan sanksi perpajakan berhubungan dengan penerapan PER-32/PJ/2010
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)