Melihat adanya perbedaan tarif angsuran PPh pasal 25 bagi pengecer / Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang diatur dalam PER-32/PJ/2010 yaitu sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan, maka akan timbul ketidakpahaman WP OPPT dalam melaksanakan kewajiban PPH Pasal 25 karena di Indonesia pemungutan PPH nya menganut Self Assessment System. Oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP OPPT di Pusat Grosir Senen Jaya dan menganalisis hubungan antara tingkat pengetahuan pengecer sebagai WP OPPT, pengetahuan pengecer mengenai tarif angsuran, pengetahuan pengecer mengenai sanksi perpajakan dengan penerapan PER-32/PJ/2010. Adapun metode penelitian yang digunakan untuk mengetahui kepatuhan WP OPPT dalam menerapkan PER-32/PJ/2010 dan mengetahui hubungan tingkat pengetahuan pengecer dengan penerapan PER-32/PJ/2010 adalah dengan metode analisis Chi-square dan Crosstabs, sedangkan metode pengambilan data dengan menggunakan kuesioner terhadap 116 pedagang grosir maupun eceran kaca mata di Pusat Grosir Senen Jaya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa mayoritas pengecer di Pusat Grosir Senen Jaya belum melaksanakan kewajiban PPh pasal 25 sesuai dengan PER-32/PJ/2010 yaitu sebanyak 52,4% belum melakukan perhitungan angsuran PPh pasal 25 sesuai dengan PER-32/PJ/2010, lalu dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan pengecer dalam hal pengetahuan sebagai WP OPPT, pengetahuan pengecer mengenai tarif dan sanksi perpajakan berhubungan dengan penerapan PER-32/PJ/2010 |