Dunia perdagangan pada saat ini merupakan salah satu sektor yang sedang berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah perdagangan barang-barang elektronik. Perdagangan barang-barang elektronik merupakan salah satu yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tentu saja mendorong sektor penerimaan pajak bagi pemerintah. Penulis melakukan penelitian tentang tingkat kepatuhan para pedagang elektronik di Pasar Baru Bekasi Timur dalam menjalankan kewajiban membayar dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Data yang akan diolah penulis didapat dari hasil survey penulis dengan menyebarkan 50 kuesioner secara acak. Setelah data yang diperoleh melalui proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebanyak 32 responden dari 50 responden di Pasar Baru Bekasi Timur belum menerapkan PPN pada usahanya.Hal ini dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran para pedagang elektronik. Jadi penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewajiban PPN pada udaha barang-barang elektronik di Pasar Baru Bekasi Timur belum sepenuhnya berjalan dengan baik. |