Pajak merupakan pengeluaran secara tidak langsung dalam dunia usaha, sehingga dalam membayar pajak, pada umumnya perusahaan akan berupaya untuk meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak tersebut melalui perencanaan pajak (tax planning), yaitu sebuah proses untuk merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Salah satu bentuk perencanaan pajak (tax planning) yang bisa dilakukan dan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan adalah melalui penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap. Revaluasi aktiva tetap yang dilakukan oleh PT Indonesian Paradise Island Tbk sudah tepat karena dengan melakukan revaluasi menyebabkan nilai aktiva tetap meningkat sehingga beban penyusutan aktiva yang dibebankan pada laporan laba rugi pun maningkat. |