Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tindakan dari Penagihan Pajak Aktif terdiri dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan pelaksanaan Lelang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektifitas penagihan pajak aktif dalam mencairkan tunggakan pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan penagihan pajak aktif pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu masih belum efektif untuk mencairkan tunggakan pajak atas surat ketetapan pajak yang terbit. Adanya faktor-faktor penghambat dalam melaksanakan tindakan penagihan pajak aktif juga sangat mempengaruhi realisasi pencairan tunggakan yang dicapai. Oleh karena itu, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu melakukan upaya-upaya dalam melaksanakan Penagihan Pajak Aktif agar Wajib Pajak melunasi utang pajaknya. |