Biarawati dalam Paroki ST. Servatius dengan penghasilan -+ 1.320.000(dalam sebulan) merupakan subjek pajak penghasilan seeta merupakan objek pajak atas penghasilan . Dalam pajak semua wajib pajak adalah sama maka diterimanya yang memiliki penghasilan di atas PTKP juga merupakan wajib pajak yang harus melaporkan dan membayar pajak sesuai kewajibannya. |