Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bermasalahkah Jika Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 6 (2010)
,
page 54.
Topik:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
;
Faktur Pajak
;
Identitas Pembeli
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.59
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam UU PPN terbaru sudah tidak dikenal lagi istilah Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana, yang ada hanyalah istilah Faktur Pajak. Akibat adanya perubahan tersebut, menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini terbiasa menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Terlebih jika mereka harus bertransaksi dengan pembeli tanpa identitas lengkap.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)