Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:18 WIB
Detail
ArtikelBermasalahkah Jika Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 6 (2010), page 54.
Topik: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Faktur Pajak; Identitas Pembeli
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.59
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam UU PPN terbaru sudah tidak dikenal lagi istilah Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana, yang ada hanyalah istilah Faktur Pajak. Akibat adanya perubahan tersebut, menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini terbiasa menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Terlebih jika mereka harus bertransaksi dengan pembeli tanpa identitas lengkap.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)