Pada skripsi ini penulis membahas mengenai penghitungan pajak penghasilan badan pada PT. Perkasa Mandiri Sentosa. Salah satu masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan adalah adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya yang diakui baik menurut laporan keuangan komersial (akuntansi ), maupun menurut laporan keuangan fiskal. Dalam skripsi ini penulis juga membahas mengenai penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 apakah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Setelah melakukan pembahasan dan penelitian, penulis berkesimpulan bahwa PT. Perkasa Mandiri Sentosa telah melaksanakan segala kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. |