PT Sanindia Swadaya sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam proses penghitungan seringkali terdapat perbedaan antara pelaporan pada Laporan Keuangan dengan pelaporan untuk kepentingan pemenuhan Kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh adanya perbedaan ketentuan maupun peraturan tertentu antara bidang akuntansi dengan bidang perpajakan. Untuk melaksanakan analisis tersebut, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Sanindia Swadata seperti Laporan Keuangan dan Surat Pemberitahuan Masa PPN periode tahun pajak 2010. Selain itu, penulis juga menggunakan metode tanya jawab kepada pihak-pihak yang terkait. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan penghitungan yang signifikan antara PPN Keluaran dengan saldo penjualan selama tahun 2010 sebesar Rp57.579.046.677,00 selisih tersebut terjadi karena adanya transaksi penjualan dengan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat. Sedangkan selisih penghitungan antara PPN Masukan dengan saldo pembelian sebesar Rp4.522.803.163,00 selisih tersebut terjadi karena ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Oleh karena itu, PT Sanindia swadaya harus meningkatkan ketelitian dalam mengungkapkan seluruh informasi yang disampaikan dalam SPT Masa PPN untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penghitungan, penyetoran, maupun pelaporan PPN setiap masa pajak. |