Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembuatan Faktur Pajak Berdasarkan UU PPN Baru
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 4 (2010)
,
page 6.
Topik:
Faktur Pajak
;
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 38/PMK.03/2010 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.59
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Faktur Pajak kini menjadi topik yang paling sering dibicarakan kalangan pengusaha, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasalnya mereka masih memerlukan kejelasan seputar bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Faktur Pajak. Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 38/PMK.03/2010 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010, semuanya terjawab.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)