Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:46 WIB
Detail
ArtikelDefinisi Pegawai Tetap dan Tidak Tetap: Antara UU Pajak dan UU Ketenagakerjaaan  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 3 (2010), page 34.
Topik: Pegawai Tetap; PPh Pasal 21; UU Ketenagakerjaaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.59
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDefinisi yang dipakai dalam aturan pajak tidak selalu seiring sejalan dengan ketentuan di luar pajak. Salah satu contohnya adalah definisi pegawai tetap dan tidak tetap. Dalam ketentuan PPh Pasal 21 tertuang definisi yan bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)