Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:03 WIB
Detail
ArtikelPembatasan Pajak Masukan Bagi PKP yang Belum Berproduksi  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 3 (2010), page 18.
Topik: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Produksi; Pajak Masukan; Barang Modal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.59
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika PKP yang ingin memperkuat usahanya melalui restrukturisasi usaha memperoleh kemudahan di bidang PPN, tidak demikian halnya dengan pengusaha yang baru saja memulai usaha. Pasalnya, pemerintah melalui UU PPN terbaru, membatasi pengkreditan Pajak Masukan bagi para PKP yang belum berproduksi. Pengkreditan Pajak Masukan bagi mereka hanya diperkenankan atas perolehan dan atau impor barang modal. Selain untuk barang modal, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)