Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:51 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Trinitas Mega Indonesia
Bibliografi
Author: PUTRI, YEMIMA PINGKAN CIPTANI ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Pajak Penghasilan (PPh) Badan; Subjek PPh Badan; Penghitungan Pajak Penghasilan Badan; Pajak Penghasilan Terutang; Laporan Keuangan Menurut Undang-Undang Perpajakan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yemima Pingkan Ciptani Putri's Undergraduate Theses.pdf (358.36KB; 78 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5483
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencapai masayarakat yang adil dan makmur. Sebagai salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa dan negara antara lain menitikberatkan pada sektor pajak. Pajak penghasilan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 46 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. PT Trinitas Mega Indonesia merupakan salah satu wajib pajak badan di Indonesia. Telah dilakukan analisis data tentang pajak penghasilan badan atas PT Trinitas Mega Indonesia oleh penulis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dalam penerapan penghitungan pajak penghasilan perusahaan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Adapun Metode yang digunakan dalam pembahasan tentang penerapan pajak penghasilan badan pada PT Trinitas Mega Indonesia adalah dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan periode Juni 2010 sampai dengan Juni 2011. Dari hasil analisis penerapan tentang penghitungan pajak penghasilan pasal 25, setelah dilakukan pembetulan atas penghitungan penghasilan kena pajak tahun 2010 terjadi lebih bayar. Dengan demikian PT Trinitas Mega Indonesia tidak memiliki angsuran dalam membayar pajak pada tahun 2011 atau pajak penghasilan pasal 25 perusahaan untuk tahun 2011 nihil. Dari hasil studi kasus ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam menghitung pajak terutang dan pajak penghasilan pasal 25 nya PT Trinitas Mega Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)