Usaha hotel saat ini semakin berkembang dan banyak diminati oleh pengusaha hotel dengan memberikan berbagai fasilitas yang dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung hotel. Salah satu fasilitas yang saat ini sudah banyak ditemukan di hotel adalah fasilitas penyewaan ruang usaha yang dalam pelaksanaan pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peneliti melakukan riset terhadap penerapan pajak, terutama PPN pada fasilitas penyewaan ruang usaha di hotel yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan dan menyebarkan kuesioner kepada 25 responden yang menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Metode statistik yang digunakan dalam analisis data adalah metode chi-square (x2 ). Penulis menduga terdapat lima variable yang memiliki hubungan dengan usaha fasilitas penyewaan ruang usaha di hotel dalam pengenaan PPN. Kelima variabel tersebut antara lain tahun usaha hotel berdiri, jumlah ruang usaha, terdaftar PKP, pengetahuan akan pengenaan pajak di hotel, dan persepsi atas kemudahan pelaksanaan pajak di hotel. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa belum semua pengelola hotel tepat dalam menerapkan pajak, terutama PPN atas fasilitas penyewaan ruang usaha. Kelima variabel yang diujikan memiliki hubungan terhadap ketepatan pengenaan pajak pada hotel yang memiliki fasilitas penyewaan ruang usaha. |