Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:51 WIB
Detail
ArtikelBantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.05/MEN/III/2010 tanggal 23 Maret 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2958 (Apr. 2010), page R1-R2.
Topik: Bantuan Keuangan; Tenaga Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.05/MEN/III/2010 tanggal 23 Maret 2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.78
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)