Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:11 WIB
Detail
ArtikelDokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2963 (May 2010), page I1-I2.
Topik: Faktur Pajak; Dokumen; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.79
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)