Sengketa merek yang menimbulkan gugatan pembatalan merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini bermula dari PT Universal Pack Industry selaku produsen dan penjual pita-pita perekat dari bahan kertas (plakban kertas atau masking tape) dengan merek dagang Subaru, Unipack, dan Goldpack yang semuanya itu tergolong barang kelas 16 (enam belas), yang bertindak selaku penggugat pihak ketiga menuntut penghapusan merek Nashua dengan daftar nomor IDM 000029370 dan nomor IDM 000072059 dari daftar umum merek oleh Departemen Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Cq. Direktur Merek. Penggugat meyakini bahwa barang-barang yang diproduksi oleh pihak Tergugat tidak sesuai dengan kelas barang yang dimohonkan yaitu sertipikat merek Nashua nomor IDM 000029370 dan nomor IDM 000072059 diterbitkan oleh Departemen Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Cq. Direktur Merek untuk kelas barang 17 (tujuh belas), namum pada kenyataannya merek Nashua No: IDM 000029370 dan No: IDM 000072059 dipergunakan oleh Tergugat pada perdagangan pita-pita perekat dari bahan kertas (plakban kertas atau masking tape), yang menurut Penggugat pita-pita dari bahan kertas tersebut merupakan barang kelas 16 (enam belas) bukan barang kelas 17 (tujuh belas) seperti yang dimohonkan Tergugat. |