Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:09 WIB
Detail
BukuGanti Kerugian Berkaitan Dengan Malpraktek Dokter Spesialis Bedah Plastik Yang Terjadi di Rumah Sakit Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian & UU No. 44 TAHUN 2009 tentang Rumah Sakit
Bibliografi
Author: LAURENE, INNES ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Ganti Kerugian; Malpraktek Bedah Plastik; Rumah Sakit; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Innes Laurence's Undergraduate Theses.pdf (473.03KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3602
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia adalah ciptaan Tuhan yang sempurna, yang diberikan akal, pikiran dan perasaan. Dan sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalahnya. Dalam hubungan antara dokter dan pasien dimana seorang dokter memberikan keahlian medik atas pelayanan dan tindakkan mediknya terhadap pasien, menghasilkan suatu hubungan hukum diantaranya, yaitu perjanjian terapeutik. Dalam perjanjian terapeutik pada umumnya perjanjian yang di hasilkan adalah perjanjian upaya (inspanningsverbintenis), bukan perjanjian hasil (resultaatsverbintenis). Namun dalam beberapa tindakkan medis, seperti bedah plastik perjanjian atas tindakkan yang dihasilkan dokter harus sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Apabila hasil dari bedah plastik tidak sesuai yang diperjanjikan, maka pasien berhak meminta alternatif penyelesaian guna mendapatkan ganti kerugian. Dalam kondisi seperti ini pasien dapat menggugat dokter dan Rumah Sakit dengan dalil atas salah satu/ lebih sumber dari dasar hukum guna mendapatkan pertanggungjawaban, yaitu pertama, berdasarkan wanprestasi (contractual liability) sesuai pasal 1239 KUHPer, kedua, berdasarkan perbuatan melawan hokum (onrechmatige daad) sesuai pasal 1365 KUHPer, ketiga, berdasarkan kelalaian yang menimbulkan kerugian sesuai pasal 1366 KUHPer. Dan berdasarkan Pasal 46 UU Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009, Rumah Sakit harus turut bertanggungjawab secara hukum terhadap segala kerugian yang terjadi di Rumah Sakit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)