Kredit merupakan hal yang umum dalam kalangan masyarakat, kredit merupakan bagian dalam kebutuhan masyarakat baik untuk membantu kegiatan transaksi atau pembayaran untuk kebutuhan sehari hari. Banyak bank yang memfasilitasi pinjaman kredit, karena dalam perbankan, kredit juga dapat membantu bank dalam mengelola perputaran uangnya. Beberapa di antara kredit yang disediakan oleh pihak bank memerlukan jaminan. Jaminan berfungsi sebagai pengganti pelunasan hutang jika nasabah sebitur (sebagai orang yang mengikatkan diri kepada bank dengan perjanjian kredit) tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya/wanprestasi. Bahwa dalam perjanjian kredit tidak selalu berjalan dengan baik sampai pelunasan, sehingga di antara pinjaman kredit yang diberikan bank, ada yang mengalami wanprestasi. Wanprestasi dapat mengakibatkan pelelangan jaminan. Wanprestasi yang ditinjau merupakan wanprestasi karena tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan, nasabah debitur lalai untuk melunasi hutangnya kepada bank sampai nasabah debitur berstatus kredit macet. Dalam penyelesaian wanprestasi seperti hal itu, bank menempuh jalur hukum berupa pemberian surat, yaitu: surat pemberitahuan, surat somasi I-III, dan pemberitahuan lelang. Jalur hukum ditempuh setelah bank mengetahui bahwa nasabahnya sudah tidak lagi melakukan kewajibannya untuk membayar hutang dan/atau bank menentukan nasabah berdasarkan ketentuan Bank Indonesia/BI masuk dalam kategori kredit macet. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitiatif, penelitian deskriptif dan penelitian juridis normatif. |