Dalam Penulisan Hukum ynag berjudul Tinjauan Yuridis Praktek Hubungan Kerja Outsourcing PT.X di Bidang Pertambangan, penulis akan membahas mengenai mengenai pemasalahan hubungan kerja outsourcing, dengan mengambil fokus kepada sebuah perusahaan pertambangan yaitu PT.X, yang berlokasi di Jakarta, Indonesia. Di dalam UU No.13 Tahun 2003 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak disebutkan kata outsourcing di dalamnya, namun terdapat beberapa pasal, yaitu pasal 64, pasal65 dan pasal 66 yang dijadikan sebagai landasan dari sistem outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak ditetapkan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu yang diperjanjikan dengan pekerja outsourcing PT.X. Dengan penulisan hukum ini, penulis akan memberi sumbangan penjelasan yang lebih konkret terhadap fenomena pelanggaran hubungan kerja yang biasa dilakukan oleh pengusaha, dengan melanggar kewajiban mereka dan tidak memenuhi hak dari para pekerja yang kian marak belakangan tahun ini. Dan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini dapat terjadi karena pihak perusahaan yuang tidak menaati peraturan outsourcing yang ada, pihak pekerja yang tidak ingin mempermasalhkan atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah. |