Kebutuhan akan perumahan itu termasuk kebutuhan primer sehingga, ada banyak pengelompokan rumah berdasarkan fungsinya, misalnya rumah tinggal, rumah sewa, rumah susuh, apartemen, rumah toko (ruko), dll. Namun, diketahui ada jenis rumah yang telah luput dari perhatian orang dan jarang dibahas dalam buku-buku maupun media lainnya padahal banyak terdapat masalah didalamnya, yaitu rumah ber Surat Izin Perumahan (SIP). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perda No. 7 Tahun 1971 tentang Peraturan Pelengkap dan Pelaksanaan Peraturan Perumahan untuk DKI Jakarta, pengertian rumah ber-SIP adalah rumah yang hak penghunian/ penggunaannya masih dikuasai oleh Kepala Daerah. Yang menarik dalam perjanjian sewa menyewa rumah ber-SIP ini ialah penghuni rumah dengan pemilik rumah tidak saling mengetahui, sehingga penghuni rumah mengadakan perjanjian sewa menyewa ke Dinas Perumahan yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) butir b PP No. 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya permasalahan, seringkali Pemilik mengklaim bahwa ia tidak pernah melakukan perjanjian sewa menyewa baik secara tertulis maupun tidak tertulis dengan Penghuni dan menganggap bahwa Penghuni telah menempati rumahnya secara tidak sah atau tanpa ijin darinya. Oleh karena itu, permasalahan yang dapat diangkat antara lain; Pertama, Apa perbedaan antara perjanjian sewa menyewa pada umumnya dengan perjanjian dalam rumah ber-SIP. Kedua, Bagaiamana kedudukan hukum si penghuni ketika pemilik ingin mengambil kembali rumah yang dihuni oleh si pemegang SIP di dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 161/PDT.G/2007/PN.JKT.PST. Permasalahan diatas diteliti oleh penulis dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; Pertama, Perjanjian sewa menyewa pada umumnya dilakukan antara pemilik rumah dengan penghuni rumah sedangkan perjanjian sewa menyewa dalam rumah ber-SIP dilakukan antara pemegang SIP dengan Dinas Perumahan. Kedua, Kedudukan hukum dari penghuni rumah adalah tidak sah demi hukum dikarenakan masa berlaku dari SIP yang dimilikinya telah habis dan ia pun disebut sebagai penghuni penggunaan perumahan tanpa hak karena menempati rumah tanpa izin dari pemilik. |