Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:05 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Perkara Nomor 7/Kppu-I/2011 Tentang Tender Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Kota Bangun Pada Paket Pembangunan Pelabuhan Terpadu Kecamatan Kota Bangun Di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009
Bibliografi
Author: SAMUEL, DAVID ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Tender; Persekongkolan Tender; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: David Samuel's Undergraduate Theses.pdf (252.79KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3597
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia bisnis menekankan bahwa setiap pelaku usaha harus mendapatkan profit atau keuntungan yang sebesar – besarnya dengan modal yang serendah – rendahnya, akibatnya banyak pelaku usaha yang bersaing dengan berbagai cara untuk mencapai tujuan keuntungan yang besar tersebut, tentu saja adapun berbagai cara yang diambil tidak semuanya menciptakan persaingan usaha yang sehat, namun banyak dari cara yang ditempuh menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Di Indonesia pengawasan terhadap persaingan usaha yang sehat diberikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KPPU menyelidiki dan memberikan berbagai sanksi kepada para pelaku usaha “nakal” apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang ada dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Adapun dalam studi kasus ini terkait dengan Tender pekerjaan pembangunan pelabuhan laut Kota Bangun pada paket pembangunan pelabuhan terpadu kecamatan kota bangun tahun anggaran 2009, dalam hal ini terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai adanya persekongkolan tender antara para pelaku usaha peserta tender dengan panitia tender, dibuktikan dengan adanya Sdr. Yoso sebagai perwakilan dari Terlapor I, Terlapor III, dan Terlapor V, adanya indikasi bahwa 7 perusahaan yang lolos dari tahap pra-kualifikasi ternyata adalah kelompok dari perusahaan Terlapor I, Terlapor I hanya menyertakan 22 jenis dari 39 jenis peralatan yang diminta oleh panitia tender sehingga Terlapor I dapat memberikan harga yang terendah dan memenangkan tender, belum lagi yang menjadi janggal adalah putusan KPPU yang menyatakan bahwa Terlapor VI yaitu panitia tender bersalah namun tidak mendapatkan hukuman apapun melainkan hanya sebuah rekomendasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kertanegara yang dicurigai berkomplot dalam persekongkolan tender ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.5 second(s)