Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:45 WIB
Detail
BukuAnalisa Hukum Mengenai Hak Waris Bagi Anak Menantu Menurut Hukum Waris Adat Padang Pariaman dan Hukum Waris Islam
Bibliografi
Author: TORUAN, BALREJA ABADI LUMBAN ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Hak waris; bagian waris; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Belreja Abadi L T's Undergraduate Theses.pdf (285.29KB; 52 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3595
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Setiap manusia yang hidup pada akhirnya akan meninggal. Hal ini adalah takdir yang sudah di tentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak bisa dielakkan. Yang menjadi masalah adalah ketika manusia meninggal dan meninggalkan harta warisan. Harta warisan akan menjadi hak bagi keturunan pewaris secara otomatis, kecuali ada wasiat dari pewaris. Jika tidak ada wasiat dari pewaris maka hukumlah yang mengatur pembagian diantara ahli waris. Di Indonesia setidaknya terdapat 3 jenis sistem waris yaitu, hukum waris Barat, hukum waris Islam, dan hukum waris Adat. Dalam kasus posisi hukum waris adat Padang Pariaman dan hukum waris Islam yang menjadi topik perbandingan. Dalam penelitiannya penulis menggunakan metode yuridis normatif sebagai acuan dalam melakukan analisis permasalahan dan dalam pengumpulan data penulis memperolehnya melalui studi kepustakaan. Penulis didalam analisis menemukan bagaimana bagian waris bagi seorang menantu terhadap harta peninggalan mertua. Dan kemudian penulis berkesimpulan bahwa menantu tidaklah mendapat bagian waris dari harta warisan yang ditinggalkan oleh mertua. Lalu penulis memberikan saran kepada pihak dalam kasus posisi untuk mengajukan permohon agar bahwa pembagian waris dapat dilakukan dengan menggunakan sistem hukum waris Islam.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)