Peristiwa 11 September 2001 memicu Amerika Serikat untuk melakukan perang terhadap terorisme. Diawali dari sana, pemerintah Amerika Serikat mulai melakukan penangkapan terhadap mereka yang dianggap sebagai antek – antek teroris dan memasukkannya ke penjara Guantanamo, Kuba. Penjara Guantanamo merupakan penjara yang dimiliki oleh AS sejak tahun 1903 berdasarkan Perjanjian Kuba – Amerika. Para tahanan yang ditahan tidak mendapatkan haknya yang layak sebagai tawanan perang (prisoner of war). Amerika Serikat memulai penangkapannya di Afghanistan, yang menjadi tempat kedudukan Al – Qaeda, yang dianggap menjadi dalang dibalik peristiwa 11 September 2001. Dalam penelitian, sifat yang penelitian yang digunakan berupa metode penelitan yuridis normatif, yang menggunakan kajian hukum. Dalam pengumpulan dat analisis data yang dipakai bersifat kualitatis. Terdapat satu permasalahan penelitian, yaitu Tanggung Jawab Amerika Serikat atas Status Prisoner of War Penduduk Afghanistan yang Dipenjara di Guantanamo, Kuba. Pemerintah Amerika Serikat tidak mengakui adanya status Prisoner of War kepada para tahanan yang dipenjara di Guantanamo sedangkan berdasarkan Konvensi Jenewa III tahun 1949, mereka yang ditahan di dalam Penjara Guantanamo dapat menyandang status Prisoner of War. Atas pelanggaran terhadap hukum internasional tersebut, Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya dihadapan dunia internasional. Berdasarkan Draft ILC, ‘Draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts’, maka Amerika Serikat dapat melakukan pertanggung jawabannya lewat reparasi, restitusi, kompensasi, dan pemenuhan kepuasan. |