Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat timbul perbedaan pendapat yang bisa meningkat menjadi perselisihan. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengklasifikasikan perselisihan hubungan industrial menjadi 4 (empat) macam perselisihan, yaitu: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan serikat pekerja/ serikat buruh. Dalam Studi Kasus membahas perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Hardaya Aneka Shoes Industry sebagai Pengusaha terhadap Sri Maryanto dan Mohammad Sholikin sebagai pekerja/buruh. Karena Pemutusan Hubungan kerja tersebut tidak dilakukan sesuai peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, pekerja mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ermasalahan yang diangkat Penulis dalam Studi Kasus adalah “Apakah pertimbangan hukum serta putusan Majelis Hakim sudah tepat dalam kaitannya dengan Undang-Undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?” Pertimbangan hukum serta Putusan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tidak tepat dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |